Ket. foto: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Herwan Rifa’i.
Infobenua.com Samarinda — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda melakukan penyesuaian strategi dalam penanganan kawasan kumuh seiring keterbatasan anggaran dan belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Langkah tersebut diambil agar pelaksanaan program tetap berjalan efektif dan terukur sesuai kemampuan keuangan daerah.
Hingga kini, kepastian besaran anggaran penataan kawasan kumuh tahun 2026 masih menunggu pengesahan APBD murni. Kondisi ini mendorong Disperkim Samarinda untuk menyusun skala prioritas agar kegiatan penataan tidak terhenti meski ruang fiskal terbatas.
Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifa’i, mengatakan hasil rasionalisasi anggaran menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan rencana awal. Hal tersebut berdampak langsung pada cakupan wilayah yang dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.
“Besaran anggaran penataan kawasan kumuh hingga saat ini belum ditetapkan secara final. Setelah dilakukan rasionalisasi, alokasi yang tersedia diperkirakan berada pada kisaran Rp60 miliar dari rencana awal sebesar Rp194 miliar,” ujar Herwan, Kamis (8/1/2026).
Dengan kondisi tersebut, Disperkim Samarinda tidak lagi merancang penataan kawasan kumuh secara menyeluruh di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus.
Sebagai alternatif, penanganan kawasan difokuskan terlebih dahulu pada satu wilayah yang dinilai paling siap dari sisi perencanaan dan kajian teknis.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kelurahan Mesjid di Kecamatan Samarinda Seberang ditetapkan sebagai lokasi prioritas.
Penetapan tersebut didasarkan pada kesiapan dokumen perencanaan, termasuk rampungnya studi kelayakan atau feasibility study.
“Sesuai arahan Wali Kota Samarinda, penanganan kawasan kumuh saat ini difokuskan pada satu wilayah terlebih dahulu. Untuk Kelurahan Mesjid di Samarinda Seberang, seluruh tahapan studi kelayakan telah diselesaikan,” jelasnya.
Herwan menegaskan bahwa konsep penataan kawasan kumuh tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan rumah warga. Pendekatan yang diterapkan juga mencakup pembenahan lingkungan permukiman secara menyeluruh agar hasil penataan dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sementara itu, terkait sisa kawasan kumuh dengan luasan sekitar 118 hektare, Disperkim Samarinda masih menunggu kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan skema penanganan kawasan berskala besar.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan kawasan kumuh dengan luasan tertentu memiliki pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat diperlukan agar program penataan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran,” pungkas Herwan.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 2725
Total Users : 1570190
Views Today : 4374
Total views : 7066869