Foto : ist
Infobenua.com, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud secara resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 sebagai langkah menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Larangan ini disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim, serta perangkat daerah terkait yang menangani urusan peternakan, kesehatan hewan, ketahanan pangan, dan perdagangan. Pelaksanaan kebijakan dikoordinasikan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam surat edarannya, Gubernur menegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh sebab itu, daging dari kedua jenis hewan tersebut tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan produk hewan yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah,” demikian edaran Gubernur.
Selain aspek keamanan pangan, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi kesehatan publik dari potensi risiko penyakit hewan menular, serta mendorong peningkatan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Gubernur Rudy Mas’ud menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
Pemprov Kaltim menilai, keterlibatan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan dipatuhi secara menyeluruh. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tercipta sistem pangan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab di Kalimantan Timur.










Users Today : 1291
Total Users : 1563028
Views Today : 2010
Total views : 7054300