InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Satpol PP Samarinda Bongkar Miras Oplosan dan Karaoke Ilegal Saat Cipkon

by Eka Mandiri
Minggu, 14 Desember 2025, 11:40
in Berita, Samarinda
Bagikan

Ket foto : Saat razia disalah satu kafe yang ada miras oplosannya.

Infobenua.com Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) bersama aparat gabungan dari TNI dan Polri pada Sabtu malam (13/12/2025).

Operasi ini difokuskan pada penertiban kafe dan tempat hiburan malam guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban umum di Kota Samarinda tetap kondusif.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari konsumsi minuman keras (miras) di kafe hingga aktivitas karaoke yang tidak sesuai dengan perizinan usaha.

Bahkan, miras yang ditemukan diduga dioplos dan disamarkan dalam kemasan teko untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa Operasi Cipkon merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan ketertiban sejak dini.

Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.

“Operasi Cipta Kondisi ini bertujuan memastikan Kota Samarinda tetap aman dan kondusif melalui upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di sejumlah kafe, petugas menemukan adanya praktik konsumsi miras yang melanggar peraturan daerah.

Modus penyajian miras dilakukan dengan cara dicampur dan disajikan dalam teko, sehingga tidak terlihat secara langsung.

“Kami menemukan miras yang disamarkan dalam bentuk oplosan. Di bagian belakang gudang terdapat botol-botol miras kosong yang diduga digunakan untuk menyajikan minuman kepada pelanggan,” jelas Anis.

Selain itu, Satpol PP juga menindak sebuah kafe di kawasan Jalan MT Haryono yang menjalankan usaha karaoke dengan izin UMKM.

Menurut Anis, izin tersebut tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dijalankan.

“Kami memberikan teguran agar pelaku usaha segera menyesuaikan izin sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, karena penggunaan izin UMKM untuk usaha karaoke tidak dibenarkan,” tegasnya.

Satpol PP Kota Samarinda menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Cipkon guna menekan pelanggaran ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

Views Count: 1

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1561273
Users Today : 2684
Total Users : 1561273
Views Today : 5069
Total views : 7051476
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com