Infobenua.com.Sangatta — Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur melalui penerapan sistem layanan berbasis digital. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala DPMDes Kutim, M. Basuni, mengungkapkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mulai diterapkan di sejumlah desa. Digitalisasi tersebut mencakup pengelolaan administrasi pemerintahan, pendataan kependudukan, hingga pelayanan surat-menyurat bagi warga.
Menurutnya, penggunaan platform digital menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kecepatan pelayanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur desa.
Basuni menyebutkan, pelaksanaan transformasi digital di tingkat desa belum berjalan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan masih adanya kendala teknis, termasuk kesiapan data dan dukungan infrastruktur.
“Implementasinya masih menghadapi beberapa hambatan sehingga belum dapat berjalan maksimal,” ujarnya, Selasa (26/11/2025).
Ia menambahkan, beberapa desa telah lebih dahulu melakukan inovasi layanan digital sejak tahun sebelumnya. Terobosan tersebut memberikan dampak positif, terutama dalam memangkas durasi pelayanan, mengurangi penggunaan dokumen manual, serta mendorong keterbukaan dalam proses birokrasi desa.
Meski menunjukkan perkembangan, Basuni mengakui bahwa sistem yang ada masih perlu disempurnakan. Keterbatasan akses internet, khususnya di desa-desa yang berada jauh dari pusat pemerintahan, menjadi salah satu kendala utama.
“Jaringan yang tidak stabil membuat layanan berbasis aplikasi belum bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, lemahnya kualitas sinyal kerap menyebabkan aplikasi pelayanan tidak dapat berjalan lancar, sehingga berdampak langsung pada lambatnya proses pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika koneksi tidak mendukung, pelayanan digital menjadi terhambat,” katanya.
Selain infrastruktur jaringan, Basuni juga menyoroti keterbatasan akses pemerintah desa hingga tingkat RT terhadap basis data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hingga saat ini, akses tersebut hanya dapat diperoleh melalui skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ruang lingkup yang terbatas.(adv/im)



















Users Today : 316
Total Users : 1369094
Views Today : 1686
Total views : 6620948