InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Kukar Pastikan Pembahasan Raperda Tahun 2025 Berjalan Tepat Waktu

by Eka Mandiri
Rabu, 5 November 2025, 20:44
in Advertorial, DPRD KUKAR, Kukar
Bagikan

Foto: Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Farid/Infobenua)

INFOBENUA.COM, KUKAR – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa lembaganya telah melaksanakan beberapa agenda penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Salah satu agenda utama adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Tiga Raperda yang kami bahas meliputi penyertaan modal aset Pelabuhan Amurawan di PT Tunggang Parangan, penyertaan modal Gedung Gerah 165 yang juga akan dialihkan ke PT Tunggang Parangan, serta Raperda tentang kawasan tanpa rokok,” jelas Yani sapaan akrabnya.

Ia menyebutkan, ketiga Raperda tersebut masih dalam proses penyempurnaan karena harus melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

“Pansus sudah menyampaikan laporan kerjanya, dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ujarnya.

Menurut Yani, DPRD memastikan ketiga Raperda tersebut akan menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh proses administrasi selesai di tingkat provinsi.

“Kami ingin setiap tahapan pembentukan peraturan berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” tegasnya.

Selain pembahasan tiga Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas penyampaian nota tiga Raperda baru dari Pemerintah Daerah. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh program pembentukan Perda tahun 2025 akan diselesaikan secara penuh sesuai jadwal.

Namun, ada satu agenda yang ditunda, yakni pengesahan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penetapan tersebut tertunda karena Bupati belum dapat hadir.

“Sesuai ketentuan, pengesahan RPJMD harus ditandatangani oleh Bupati atau Wakil Bupati. Karena itu, penandatanganannya kami tunda,” terangnya.

Yani menambahkan, setelah RPJMD disahkan, DPRD akan segera membahas Raperda tentang APBD Tahun 2026.

“Seluruh Raperda, baik dari pemerintah maupun inisiatif DPRD, kami targetkan selesai agar tidak ada tunggakan pada program pembentukan peraturan tahun 2025,” pungkasnya. (Adv)

Views Count: 0

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1536797
Users Today : 1176
Total Users : 1536797
Views Today : 3533
Total views : 6996067
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com