Foto Penggunaan lapangan dan area sekitar berbayar untuk meningkatkan PAD Kaltim.
Infobenua.com.Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan tarif retribusi bagi masyarakat maupun pihak penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan fasilitas Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Gelora Kadrie Oening, Junaidi, menjelaskan bahwa kebijakan pungutan sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2021 lalu, stadion ini sudah dikenakan tarif retribusi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
“Sejak 2021 sudah diterapkan, tapi masyarakat menganggapnya gratis karena di lapangan pengamanannya tidak seketat yang seharusnya,” terang Junaidi saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Jalan PM Noor, Samarinda, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya memperbarui aturan sebelumnya. Tujuan utamanya adalah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim melalui pengelolaan fasilitas olahraga yang selama ini banyak digunakan publik.
Adapun besaran tarif penggunaan lintasan atletik ditetapkan Rp500 ribu per hari. Tarif tersebut berlaku per penggunaan, bukan per orang. Artinya, meskipun ada ratusan hingga ribuan orang yang masuk, biaya tetap sama.
Sementara untuk lapangan bola, tarifnya dibagi ke dalam tiga kategori: olahraga, sosial, dan komersial. Masing-masing kategori memiliki besaran berbeda sesuai peruntukannya.
Untuk kegiatan olahraga, tarif dipatok Rp2 juta per dua jam. Sedangkan kategori sosial, seperti acara keagamaan atau kegiatan kemanusiaan, dikenakan Rp25 juta per malam atau Rp20 juta jika digunakan siang hari.
Kategori paling tinggi berlaku untuk kegiatan komersial. Junaidi menyebut, acara besar seperti konser atau event bisnis lainnya harus merogoh kocek Rp40 juta per malam dan Rp30 juta untuk penggunaan siang hari.
“Malam lebih mahal karena penggunaan listrik dan lampu,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pembayaran wajib dilakukan minimal dua hari sebelum penggunaan fasilitas. Metode pembayaran pun kini sepenuhnya digital melalui sistem Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
“Tidak ada lagi pembayaran tunai, semuanya non-cash dan langsung masuk ke kas daerah,” pungkas Junaidi.
Adv Diskominfopenulis Frida editor Eka mandiri








Users Today : 701
Total Users : 1531716
Views Today : 1008
Total views : 6983502