Ket. Foto: Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak.
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas bantuan sosial seiring peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan ini memang menuntut penyesuaian dalam pengelompokan penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi menjadi salah satu solusi untuk memastikan warga yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan bantuan.
“Kebijakan DTSEN menghadirkan pengelompokan berdasarkan desil, sehingga distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada warga yang berhak namun belum tercatat karena data masih dalam proses pembaruan. Reaktivasi akan memastikan mereka dapat diaktifkan kembali setelah diverifikasi petugas,” ujar Andi, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, daerah yang telah menerapkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) akan memproses status peserta lebih cepat.
“Di wilayah UHC, masyarakat dapat langsung aktif saat mengajukan layanan kesehatan,” katanya.
Andi menekankan, sejauh ini transisi ke DTSEN tidak menimbulkan gejolak signifikan.
Proses verifikasi justru memberikan kepastian bahwa hanya warga yang benar-benar memenuhi syarat yang tercatat sebagai penerima bantuan.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan seseorang tidak lagi masuk kategori miskin atau kurang mampu, maka secara otomatis mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan,” tegasnya.
(adv/diskominfokaltim).
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri







Users Today : 937
Total Users : 1534511
Views Today : 1873
Total views : 6989196