
Balikpapan– Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di halaman Pasar Pandan Sari, serta di sepanjang jalan Margasari yang berada di depan pasar Rabu (23/6/2021).
Dari pantauan media ini Sehari sebelum di lakukan penertiban sebagai pedagang yang berjualan di bahu jalan utama sepanjang jalan Pandan Wangi telah membongkar sendiri lapaknya.

Penertiban langsung dipimpin Asisten Pemerintahan didampingi Staf Ahli, Kepala Satpol PP, Kepala dinas Perdagangan Kapolsek Balikpapan Barat, sementara itu, dalam operasi penertiban PKL melibatkan ratusan personel diantaranya Satpol PP, Dinas Pasar, Dishub, BPBD, DLH, Koramil, Polsek Balbar, TNI AL, TNI AU, PM, serta beberapa OPD lainya.
Sekira pukul 09.20 wita usai melakukan Apel petugas langsung melakukan penertiban lapak hingga saat ini pembongkaran masih terus berlangsung.
Penertiban ini sesauai dengan surat Edaran 300/247/Pem tentang himbau berdagang dalam gedung Pasar Pandansari dan pemberlakuan larangan membeli barang dagangan dari pedagang yang menjalankan dagangan di jalan, trotoar,, jalur hijau, angkutan umum dan taman di lingkungan kawan pasar Pandansari. SE Wali Kota ini dikeluarkan tanggal 22 Juni 2021.

















Users Today : 427
Total Users : 1160030
Views Today : 989
Total views : 6023059